Selasa 27 Feb 2024 17:19 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan

Hakim menilai penyitaan terhadap handphone Aiman sudah memenuhi prosedur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone (HP) beserta isi di dalamnya oleh Polda Metro Jaya.

Hakim Delta Tamtama dalam putusan tunggalnya, Selasa (27/2/2024) menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum acara.Sehingga kata hakim dalam putusannya, dalil Aiman terkait keabsahan penyitaan tersebut harus ditolak.

Baca Juga

“Mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Delta saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Hakim tunggal dalam putusannya menerangkan, penyidik kepolisian sudah melakukan proses penyitaan yang sesuai dengan hukum acara pidana. Pun juga sudah sesuai dengan prosedur penyitaan. Prosedur itu, kata Hakim Delta dengan adanya surat izin penyitaan yang disetujui oleh Wakil Ketua PN Jaksel.

“Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barnag bukti yang dilakukan oleh termohon (kepolisian) adalah sah dan sesuai dengan prosedur,” kata hakim.

Sementara dalam salah-satu dalilnya, Aiman, dalam permohonan praperadilan mempertanyakan keabsahan penyitaan tersebut dilakukan harus dengan persetujuan ketua pengadilan. 

Praperadilan yang dilayangkan Aiman, terkait dengan penyitaan HP miliknya oleh kepolisian. Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal dugaan penyebaran kabar bohong tentang netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Aiman, adalah saksi dalam kasus tersebut.
 
Namun Jubir TPN Ganjar-Mahfud tersebut merupakan pihak yang menjadi objek dari penyidikan kasus itu. Karena Aiman yang menyampaikan terbuka tentang adanya ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024.
 
Dari penyitaan tersebut, kepolisian bukan cuma menahan sementara HP sebagai barang bukti. Akan tetapi, termasuk semua informasi yang ada di dalam HP tersebut. Termasuk akun surat elektronik atau imel, dan akun-akun media sosial (medsos) lainnya. Penyidik kepolisian, pun mengubah nama akun medsos yang ada di dalam HP milik Aiman tersebut. 
 
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement