REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan presenter Aiman Witjaksono dengan agenda pembacaan replik dan duplik.
Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama di Jakarta, Rabu (21/2/2024), mengatakan sidang lanjutan dengan agenda replik dari pemohon dibuka dan terbuka untuk umum.
Baca Juga
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat membacakan replik atau jawaban atas jawaban dari termohon mengatakan bahwa pihaknya menolak semua jawaban termohon yang telah dibacakan pada Selasa (20/2).
"Menolak dengan tegas atas jawaban termohon," kata Finsen.