Jumat 29 Mar 2024 09:53 WIB

Ini Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro sebut SP3 dikeluarkan karena adanya putusan MK yang hapus Pasal 14 dan 15

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Foto: Republiika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan menghentikan penyidikan atau SP3 kasus Aiman Witjaksono terkait dugaan ujaran kebencian terkait Polisi tidak netral pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.  Disebutnya SP3 dikeluarkan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Selain itu Ade Ary juga menegaskan bahwa pemberhentian penyidikan kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD tersebut tidak ada unsur politis. Apalagi penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah selesai dan Presiden dan Wakil Presiden pun sudah terpilih

Sebelumnya, penghentian penyidikan kasus tersebut disampaikan kuasa hukum Amian, Finsensius Mendrofa. Ia menyebut Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan polisi tidak netral pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang menyeret Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. 

"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya," tegas Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurut Finsensius, SP3 tersebut resmi dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Rabu (27/3/2024) kemarin. Sehingga dengan adanya putusan penyidik tersebut maka saat ini kliennya bukan lagi berstatus sebagai terlapor. Karena itu, kliennya juga mengambil barang bukti bukti yang sempat disita polisi. Termasuk mengambil alih kembali akun sosial media Aiman.

"Kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dab sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman," ucap Finsensius.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement