Kamis 01 Feb 2024 23:50 WIB

Lansia dan Buta tak Sholat Jumat, Bolehkah?

Hari Jumat merupakan hari mulia di antara hari-hari lainnya.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Anwar Ibrahim saat mengisi Khutbah Jumat di salah satu Masjid di New York. Usai sholat, Anwar Ibrahim memimpin prosesi warga di sana jadi mualaf.
Foto: Malay Mail
Anwar Ibrahim saat mengisi Khutbah Jumat di salah satu Masjid di New York. Usai sholat, Anwar Ibrahim memimpin prosesi warga di sana jadi mualaf.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sholat Jumat hukumnya wajib. Ia adalah sholat pengganti dhuhur. Lalu bagaimana dengan orang yang sudah tua dan lemah apakah boleh tidak melaksanakan sholat Jumat?

Mahbub Maafi dalan bukunya "Tanya Jawab: Fikih Sehari-Hari" menjelaskan mengenai hal tersebut. Mahbub mengatakan ada perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya orang tua yang sudah lemah atau memiliki keterbatasan melaksanakan kewajiban sholat Jumat.

Baca Juga

Mahbub mengungkapkan ada tujuh syarat laki-laki wajib melaksanakan shalat Jumat antara lain Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat dan tidak dalam perjalanan. Dari tujuh syarat tersebut orang tua yang lemah atau memiliki keterbatasan boleh tidak melaksanakan sholat Jumat.

Rasulullah Saw bersabda, "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan sakit." (HR. Abu Dawud).

Maksud sakit dalam hadis tersebut menurut penulis 'Aun al-Ma'bud Syarhu Sunani, Abi Dawud menjelaskan maksud sakit yang membuat orang tidak wajib melaksanakan sholat Jumat adalah apabila berangkat sholat Jumat mendatangkan masyaqqah bagi dirinya. Itu artinya, kata Mahbub, tidak semua orang sakit tidak wajib berangkat sholat Jumat.

Hanya orang yang menderita sakit berat diperbolehkan tidak berangkat sholat Jumat. Abi Dawud juga mengungkapkan dua pendapat berbeda. Pertama dari Imam Abu Hanifah yang menganalogikan orang sakit dengan orang buta meskipun ada yang menuntunnya. Menurut Abu Hanifah kebutaan itu juga dianggap menimbulkan masyaqqah.

Berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i bahwa orang buta jika ada yang menuntunnya tidak masuk kategori berhalangan. Karenanya dia wajib melaksanakan shalat Jumat. Namun bagi Mahbub, dari dua pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah menilai orang buta dan orang tua renta tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Sebab keduanya sama-sama mendatanfkan masyaqqah. Kendati demikian itu tidak menghilangkan kewajiban shalat dhuhur.

Hari Jumat merupakan hari mulia di antara hari-hari lainnya.Karenanya para ulama mengajurkan agar memperbanyak ibadah di hari Jumat seperti bersedakah dan memperbanyak dzikir dan shalawat. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement