REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sholat Jumat hukumnya wajib. Ia adalah sholat pengganti dhuhur. Lalu bagaimana dengan orang yang sudah tua dan lemah apakah boleh tidak melaksanakan sholat Jumat?
Mahbub Maafi dalan bukunya "Tanya Jawab: Fikih Sehari-Hari" menjelaskan mengenai hal tersebut. Mahbub mengatakan ada perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya orang tua yang sudah lemah atau memiliki keterbatasan melaksanakan kewajiban sholat Jumat.
Mahbub mengungkapkan ada tujuh syarat laki-laki wajib melaksanakan shalat Jumat antara lain Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat dan tidak dalam perjalanan. Dari tujuh syarat tersebut orang tua yang lemah atau memiliki keterbatasan boleh tidak melaksanakan sholat Jumat.
Rasulullah Saw bersabda, "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan sakit." (HR. Abu Dawud).