REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Ardono menyampaikan, pelanggaran Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerugian baik bagi pemerintah dan juga masyarakat.
Karena itu, BPTD Kelas II Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan sosialisasi ODOL.
“Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara,” jelas Ardono, dikutip dari siaran pers, Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pelanggaran ODOL ini menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk memperbaiki permukaan jalan dan jembatan yang rusak.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan Zero ODOL di wilayah Jawa Tengah serta mengampanyekan keselamatan transportasi adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, penananganan ODOL tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri, namun juga terpadu bersama instansi terkait agar penertiban pelanggaran bisa dilakukan dari hulu hingga hilir.
"Misalnya pengawasan pada saat pembuatan badan kendaraan di karoseri dimensinya dibuat sesuai aturan yang ada. Perlu juga mengoptimalkan moda lain untuk mengurangi beban distribusi barang di jalan raya dengan menggunakan moda kereta api barang dan kapal laut," ungkap Ardono.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mendorong pengusaha angkutan barang agar mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang dan mengoptimalkan koordinasi kerjasama serta sinergi antarinstansi terkait dalam penegakan hukum.
Selain melalui kegiatan sosialisasi Zero ODOL, pemerintah juga melakukan penegakan hukum bersama para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan keselamatan jalan.
"Pada tahun 2023, BPTD Kelas II Jateng melakukan penegakan hukum di tujuh satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) yang terdapat di Jawa Tengah, dari 141.197 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 9.453 kendaraan ODOL," kata Ardono.
Dalam rangkaian kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan pernyataan bersama antara Kepala BPTD Kelas II Jateng dengan TNI tentang Kerjasama Pengamanan Khusus (Pamsus) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Pamsus bertugas melakukan pengamanan obyek vital nasional dan penegakan keamanan dan ketertiban yang merupakan perwujudan operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.