REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Parlemen Amerika Serikat (AS) telah menolak rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan dana sebesar 17,6 miliar dolar AS atau Rp 274 triliun kepada Israel, Selasa (6/2/2024). RUU itu diusulkan oleh Partai Republik.
Dalam pemungutan suara di parlemen, RUU tersebut memperoleh dukungan dari 250 anggota. Sementara 180 lainnya yang terdiri dari 166 perwakilan Partai Demokrat dan 14 Partai Republik menentang RUU itu. Dengan demikian, RUU tak dapat diloloskan karena tak memenuhi dua pertiga mayoritas dukungan yang dibutuhkan.
Sebagian besar anggota parlemen yang menentang RUU tersebut menyinggung tentang masih berlanjutnya serangan Israel ke Jalur Gaza. Mereka menyerukan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat di kawasan.
Pada Ahad (4/2/2024) lalu Ketua Parlemen dari Partai Republik Mike Johnson bahwa RUU pemberian dana sebesar 17,6 miliar dolar AS untuk Israel lebih buruk dari yang diperkirakan. "Jika RUU ini sampai ke parlemen, maka RUU tersebut akan mati begitu tiba,” ujarnya, dikutip Anadolu Agency.
Saat ini konflik antara Israel dan Hamas masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 27.470 warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka sudah melampaui 66.830 orang. Di tengah perang yang masih berkecamuk, warga Gaza harus hidup dalam kondisi mencekik akibat minimnya pasokan pangan, air bersih, dan obat-obatan.
Menurut PBB, 85 persen penduduk Gaza telah menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut, termasuk di dalamnya fasilitas kesehatan dan rumah sakit, rusak atau hancur.