Kamis 08 Feb 2024 15:15 WIB

Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

Pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara masih di bawah umur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap seorang remaja berinisial J (16 tahun) tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Remaja yang masih duduk di bangku SMK itu secara kejam lima orang tetangganya berinisial W (34 tahun), SW (33 tahun) RJS (14 tahun), VDS (10 tahun), dan ZAA (2,5 tahun).

“Rencana kita periksa kejiwaanya, nanti kita agendakan nunggu dari kesiapan provinsi kapan kita ke sana atau kesini, soalnya sudah kita layangkan untuk tes kejiwaanya,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga

Selain itu dalam menjalani proses hukum, kata Supriyanto, pihaknya telah memenuhi hak-hak sebagai tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur. Termasuk mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara.

“Apa yang menjadi hak-haknya sudah kita berikan semua. Didampingi pengacara yang sudah kita siapkan, didampingi dari Linmas dan dinas PPA,” jelas Supriyanto.