Kamis 08 Feb 2024 15:15 WIB

Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

Pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara masih di bawah umur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap seorang remaja berinisial J (16 tahun) tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Remaja yang masih duduk di bangku SMK itu secara kejam lima orang tetangganya berinisial W (34 tahun), SW (33 tahun) RJS (14 tahun), VDS (10 tahun), dan ZAA (2,5 tahun).

“Rencana kita periksa kejiwaanya, nanti kita agendakan nunggu dari kesiapan provinsi kapan kita ke sana atau kesini, soalnya sudah kita layangkan untuk tes kejiwaanya,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga

Selain itu dalam menjalani proses hukum, kata Supriyanto, pihaknya telah memenuhi hak-hak sebagai tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur. Termasuk mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara.

“Apa yang menjadi hak-haknya sudah kita berikan semua. Didampingi pengacara yang sudah kita siapkan, didampingi dari Linmas dan dinas PPA,” jelas Supriyanto.

Sebelum membantai lima orang dalam satu keluarga, kata Supriyanto, tersangka J diketahui sudah memiliki niat atau rencana untuk memperkosa korban berinsial RJS.  Hal ini diketahui pada saat korban meminum minuman keras bersama temannya. Diketahui korban RJS pernah menjalin hubungan asmara dengan korban tapi kandas. Diduga tersangka tidak terima korban memiliki kekasih baru. 

“Niatan ada pemerkosaan pada saat mabuk. Itu kan dikuatkan dengan keterangaun si Yosua temannya minum itu,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto memastikan, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan pembunuhan terhadap tetangganya seorang diri. Sejauh ini pengakuan dari tersangka J tega menghabisi lima orang tetangganya karena persoalan dendam antar dan persoalan asmara. Namun pihak penyidik akan kembali memeriksa tersangka J untuk memastikan motifnya membunuh para korban.

“Motifnya kita belum bisa kita pastikan. Pastinya setelah psikologi kondisinya stabil pasti kita pastiin nanti (motifnya). Tapi yang jelas dendam antar tetangga dan ada niatan memperkosa,” kata Supriyanto.

Akibat perbuatan tindak pidana sadinya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement