REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyarankan polisi agar mengecek percakapan di ponsel Tamara Tyasmara dengan kekasihnya Yudha Arfandi (YA). Hal ini guna mengungkap apakah Tamara berperan atau tidak dalam kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri, Dante (6 tahun).
Kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) menjadi buah bibir masyarakat. "Satu hal yang perlu didalami, lamanya kasus ini terungkap karena peran sang ibu," kata Andrianus saat dikonfirmasi pada Ahad (11/2/2024).
Adrianus menyebut sejumlah kejanggalan dari sikap Tamara mengenai kasus yang membuat anaknya kehilangan nyawa. Contohnya, lamanya kasus ini terbongkar lantaran Tamara tidak secepatnya meminta CCTV dibuka.
"Kalau sang ibu, misalnya memaksa untuk segera mengungkapkan siapa pelakunya dan segera meminta agar CCTV dibuka, maka kasus ini akan segara terungkap," ujar Adrianus.
Adrianus juga merasa heran dengan tindakan Tamara dalam kasus ini. Salah satunya Tamara yang justru menyewa pengacara padahal saat ini berstatus ibu korban.
"Hal seperti itu kok bagi saya untuk apa? Yang bersangkutan padahal korban dan siapa pun akan bisa menerima kalau sang ibu saat berduka itu. Kemudian ngomong menyerocos, ngomong macam-macam ya namanya juga sedang berduka dan kemudian tidak usah takut mendapat reaksi balik," ujar Adrianus.
Adrianus mengendus Tamara mempunyai peran dalam kasus itu. Sehingga Adrianus mendorong polisi agar mengecek percakapan di HP Tamara dan kekasihnya.
"Kelihatannya sang ibu amat jago berpikir ke depan. Nah kita lalu berpikir jangan-jangan ini ada perannya dalam kasus ini. Untuk itu, maka pemeriksaan digital pada handphone mereka berdua misalnya, tentu bisa menjadi satu jejak yang bisa mengungkap banyak, apakah ibunya terlibat atau tidak," ujar Adrianus.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Polda Metro Jaya lantas menangkap YA yang masih kekasih Tamara Tyasmara.
Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.
Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.