REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan empat kasus dugaan kecurangan yang terjadi pada masa tenang Pemilu 2024. Kasus yang terjadi pada 11-13 Februari 2024, dua di antaranya berasal dari Jawa Tengah (Jateng).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, kasus pertama adalah dugaan kecurangan di Kabupaten Wonosobo, Jateng. Dugaannya adalah anggota KPU Kabupaten Wonosobo mengarahkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan pelaksana tingkat desa atau panitia pemungutan suara (PPS) untuk memberikan keuntungan suara kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Kami mendapat informasi terkait dugaan anggota KPU Kabupaten Wonosobo berinisial RR mengkondisikan PPK dan PPS ke salah satu paslon capres," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Terkait dugaan pengkondisian tersebut, kata dia, sudah dilaporkan oleh kelompok masyarakat ke Bawaslu Wonosobo pada Senin siang. Pelaporan disertai bukti berupa tangkapan layar TV foto, kemudian juga ada rekaman audio.
Dugaan kecurangan kedua terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Menurut Habiburokhman, dugaan kecurangan itu diketahui usai personel Polres Wonogiri menangkap seorang anggota PPK yang terlibat kasus narkoba.
"Ketika dilakukan penggeledahan di mobil oknum PPK tersebut diketemukan uang dalam amplop senilai Rp 63 juta, dan ada kaus bergambar paslon pilpres dan caleg tertentu," ujar Habiburokhman sembari menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Wonogiri.
Dugaan kecurangan ketiga terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasus itu terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Oknum tersebut diinformasikan merupakan perpanjangan tangan paslon tertentu. Terkait dugaan tersebut, kami mendapatkan video yang telah beredar di masyarakat," kata Habiburokhman.
Dugaan kecurangan keempat terjadi di Jakarta Timur. TKN mendapat laporan adanya upaya pengarahan oleh oknum ketua RT kepada warga untuk mencoblos paslon tertentu dengan janji imbalan Rp 150 ribu. Wakil ketua Komisi III DPR itu memiliki bukti terkait money politics tersebut.
"Ada sejumlah sejumlah ketua RT di Otista, Utan Kayu, Duren Sawit, Pasar Rebo, dan Duren Sawit, Jakarta Timur yang menjanjikan uang senilai Rp 150 ribu kepada warga jika mau memilih paslon tertentu. Kami punya bukti WA ini," kata Habiburokhman.
Dia juga mengatakan, TKN Prabowo-Gibran akan melaporkan semua dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu. Dia berharap Bawaslu bergerak cepat dalam mengusut kasus-kasus tersebut.
"Dalam hukum kepemiluan pembuktian sebetulnya tidak hanya dibebankan kepada orang yang menyaksikan atau pelapor. Bawaslu punya segala kewenangan untuk menindaklanjuti semua," kata Habiburokhman.