Selasa 13 Feb 2024 20:55 WIB

Bawaslu Jaksel Temukan Mobil Berstiker Capres-Cawapres Saat Cek TPS

Stiker itu melanggar aturan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi pemilih.

Red: Ani Nursalikah
Petugas PPSU mengangkut kotak suara untuk didistribusikan di Posko Logistik Pemilu RW 08, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024). Sebanyak 800 kotak suara beserta logistik lainnya didistribusikan untuk 200 tempat pemungutan suara (TPS) di 19 RW wilayah Srengseng Sawah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas PPSU mengangkut kotak suara untuk didistribusikan di Posko Logistik Pemilu RW 08, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024). Sebanyak 800 kotak suara beserta logistik lainnya didistribusikan untuk 200 tempat pemungutan suara (TPS) di 19 RW wilayah Srengseng Sawah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) menemukan sebuah mobil yang terparkir di depan tempat pemungutan suara (TPS) di Kalibata City dan masih berstiker pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Itu harusnya sudah dicopot, sudah tidak boleh karena itu termasuk APK (alat peraga kampanye)," kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Atiq mengatakan bahwa mobil yang terdapat stiker paslon terparkir tepat di depan TPS di Kalibata City dan itu tentu melanggar aturan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi pemilih.

Menurut dia, seharusnya segala bentuk APK sudah tidak diperkenankan lagi ada pada masa tenang. Untuk itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan partai politik tersebut agar segera mencopot stiker yang masih tertempel.