REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) menemukan sebuah mobil yang terparkir di depan tempat pemungutan suara (TPS) di Kalibata City dan masih berstiker pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Itu harusnya sudah dicopot, sudah tidak boleh karena itu termasuk APK (alat peraga kampanye)," kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Atiq mengatakan bahwa mobil yang terdapat stiker paslon terparkir tepat di depan TPS di Kalibata City dan itu tentu melanggar aturan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi pemilih.
Menurut dia, seharusnya segala bentuk APK sudah tidak diperkenankan lagi ada pada masa tenang. Untuk itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan partai politik tersebut agar segera mencopot stiker yang masih tertempel.