REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat yang hendak melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengisi daftar hadir terlebih dahulu. Itu penting untuk dilakukan sebagai upaya menghindari adanya orang-orang tak bertanggung jawab yang menggunakan kesempatannya dua kali.
“Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan pemilih untuk memilih adalah cuma satu kali. Itu ditandai dengan mengisi daftar hadir,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Kemudian, ketika para pemilih dipanggil oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menerima surat suara, diharapkan membuka dulu surat suara sebelum masuk ke dalam bilik. Itu perlu dilakukan untuk memastikan surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk memilih atau dicoblos.
“Nanti setelah kegiatan mencoblos di bilik suara, kami berharap juga surat suara dilipat dengan baik dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntukannya,” kata Hasyim.