Rabu 14 Feb 2024 18:37 WIB

KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pemilu 2024

Dalam beberapa hasil quick count Prabowo-Gibran meraih suara lebih dari 50 persen.

Rep: Bayu Adji P / Red: Gita Amanda
Proses penghitungan suara di (TPS) 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman tempat Cawapres Mahfud MD mencoblos telah berakhir pada Rabu (14/2/2024) sore. Hasilnya pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dengan 127 suara.Pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 59 suara, dan Prabowo-Gibran memperoleh 70 suara.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Proses penghitungan suara di (TPS) 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman tempat Cawapres Mahfud MD mencoblos telah berakhir pada Rabu (14/2/2024) sore. Hasilnya pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dengan 127 suara.Pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 59 suara, dan Prabowo-Gibran memperoleh 70 suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil quick count pemilihan umum (pemilu) 2024. Dalam beberapa hasil quick count, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih suara lebih dari 50 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, quick count dilakukan menggunakan metodologi ilmiah ilmu statistik. Namun, hasil resmi perolehan suara pemilu dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi secara berjenjang sesuai Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga

"Karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang, yang akan dimulai esok hari," kata dia di Kantor KPU, Rabu (14/2/2024).

Ia menjelaskan, petugas PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi berjenjang pada 15 Februari 2024. Rekapitulasi berjenjang itu dilakukan mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI. 

Menurut Idham, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, KPU diperintahkan dapat menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Ia meyakini, masyarakat akan sabar menanti hasil resmi KPU tersebut.

"Semua pihak harus mematuhi Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi berjenjang," kata dia. 

Idham menambahkan, proses penghitungan kali ini juga akan dibantu dengan aplikasi Sirekap. Menurut dia, seluruh petugas KPPS telah diperintahkan untuk mengunggah seluruh hasil penghitungan suara, dalam hal ini formulir C hasil model plano ke aplikasi Sirekap pascapenghitungan suara di TPS. Aplikasi Sirekap itu nantinya akan menampilkan foto hasil unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan formulir C hasil yang diunggah KPPS. 

"Sirekap adalah alat bantu untuk publikasi hasil suara pemilu di TPS. Ini juga sebagai alat kontrol terhadap perolehan suara di TPS. Inilah salah satu teknologi untuk transparansi hasil pemilu," kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement