REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Jumat (16/2/2024). KPK mengimbau Ahmad Muhdlor memenuhi panggilan tersebut.
Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan KPK pada 2 Februari 2024. Dia lantas meminta dijadwal ulang pada 16 Februari 2023. Gus Muhdlor beralasan sedang mempersiapkan tim kuasa hukum sekaligus mengerjakan tugasnya di di Pemkab Sidoarjo.
"KPK panggil yang bersangkutan terkait OTT Sidoarjo, maka minta waktu hadir 16 Februari, artinya besok," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ali mengingatkan agar Gus Muhdlor menepati jadwal pemeriksaan pada Jumat. "Oleh karena itu KPK menunggu komitmen Bupati Sidoarjo untuk hadir sebagaimana surat yang dikirim ke penyidik," ujar Ali.
Dia enggan berspekulasi mengenai hadir atau tidaknya Gus Muhdlor dalam pemeriksaan. "Ditunggu dulu perkembangannya," lanjut Ali.
Menurut Ali, pemanggilan terhadap Gus Muhdlor statusnya masih sebagai saksi. Gus Muhdlor diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Sebelumnya, hanya Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono yang hadir dalam pemeriksaan pada 2 Februari 2024 di KPK. Pemeriksaan ini guna menguak aliran dana yang diduga mengalir ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri keterlibatan tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati selaku bendahara. Siska diduga berperan sebagai pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN. KPK turut mendalami dugaan pemberian uang tersebut ke Bupati Sidoarjo.
KPK sudah menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo.
KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo.
Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.