Jumat 16 Feb 2024 16:38 WIB

KPU Jabar Sebut 6 Anggota KPPS dan Satu Orang PPS Meninggal Dunia, 1.335 KPPS Dirawat

Terdapat 1.335 KPPS yang mendapatkan perawatan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Anggota KPPS melakukan penghitungan surat suara yang berlangsung hingga malam hari di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 030 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota KPPS melakukan penghitungan surat suara yang berlangsung hingga malam hari di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 030 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan sebanyak 6 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan satu orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) meninggal dunia selama proses pemungutan suara berlangsung, Rabu (14/2/2024) kemarin. Mereka diduga mengalami kelelahan.

"Total meninggal 6 orang KPPS dan satu orang PPS," ujar Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Hedi Ardhia, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga

Hedi mengatakan, anggota KPPS yang meninggal berasal dari daerah Kabupaten Garut dua orang, Kabupaten Sukabumi satu orang, Kabupaten Tasik satu orang dan satu orang PPS. Kemudian dua orang KPPS di Kabupaten Bogor.

Selain itu terdapat 1.335 KPPS yang mendapatkan perawatan karena mengalami kelelahan. Termasuk dari anggota PPK 51 orang, PPS 336 orang dan Linmas 243 orang. "Kami ikut berbelangsungkawa atas kepergian almarhum, terima kasih atas dedikasi dan pengabdian kepada negara. Secara kelembagaan KPU akan memberikan perhatian kepada keluarga korban," kata dia.

Menurut dia, dengan proses rekapitulasi yang masih berlangsung di tingkat kelurahan dan kecamatan, ia meminta agar para petugas menyiapkan mental, dan fisik. Mereka pun diimbau bergiliran melakukan rekapitulasi suara.

"Disiapkan orang-orangnya bergantian jangan satu orang nonstop. Ini menguras pikirian dan tenaga," kata dia.

KPU pun mengimbau para petugas tidak memaksakan diri bekerja melakukan rekapitulasi. Apabila sudah merasa tidak enak badan untuk meminta bergantian rekan kerja lain. "Di PPS ada tiga orang dan kecamatan ada 5 orang. Bisa minta orang ke KPU kabupaten kota," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement