REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan, penangkapan terduga pelaku yang berinisial D (52), dilakukan pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. ‘’Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bergerak cepat setelah menerima laporan dari Polsek Sindang mengenai aksi pencurian dengan pemberatan di Alfamart tersebut,’’ ujar Hilal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu (17/2/2024).
Dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android yang merupakan barang hasil curian, satu buah tambang warna hijau yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu buah tang atau gegep berwarna orange yang juga digunakan oleh pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan pencurian terhadap sejumlah uang tunai, satu unit handphone dan berbagai macam merek rokok di Alfamart Penganjang, Kecamatan Sindang. ‘’Pelaku beraksi seorang diri,’’ kata Hilal.
Dalam aksinya, pelaku memanjat ke samping Alfamart. Selanjutnya membuka atap Alfamart dengan membuka asbes menggunakan tang atau gegep. Pelaku lalu turun dan masuk ke dalam Alfamart menggunakan tali tambang.
Tindakan pelaku sangat bertolak belakang dengan pekerjaannya sebagai seorang penjaga keamanan perumahan. Di saat harus mengamankan lingkungan dari aksi kejahatan, termasuk pencurian, justru pelaku sendiri yang melakukan aksi pencurian.
‘’Kini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Hilal.