Ahad 18 Feb 2024 22:59 WIB

Bawaslu Sumut Sebut Quick Count tak BIsa Dijadikan Acuan, Tunggu Hasil Resmi KPU

Hasil pemilu akan dilakukan KPU RI setelah melakukan penghitungan suara berjenjang.

Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara (ilustrasi). Bawaslu Sumut minta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi pemilu dari KPU.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara (ilustrasi). Bawaslu Sumut minta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi pemilu dari KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) meminta seluruh elemen masyarakat khususnya peserta pemilu untuk bersabar menunggu hasil real count Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pasalnya, quick count dinilai bukan penentu hasil pemilu.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat khususnya para peserta pemilu bahwa quick count tidak dapat dijadikan acuan itu hanya sekadar gambaran," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Ahad (18/2/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan hasil pemilu akan dilakukan KPU RI setelah melakukan penghitungan suara berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. "Pada akhirnya hasil pemilu itu nanti diumumkan resmi oleh KPU RI setelah melakukan penghitungan suara," kata dia.

Sesuai Pasal 413 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa penetapan hasil pemilu akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pencoblosan. Peraturan KPU No.3/2022 menyatakan, KPU memiliki waktu penghitungan suara hingga tingkat nasional pada 19 Maret 2024, dan paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

"Saat in, kami melakukan pengawasan melekat terhadap rekapitulasi di tingkat kecamatan, kami akan memastikan rekapitulasi berjalan lancar," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. "Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi," ujar Bagja.

Bagja mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial. "Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement