REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Organisasi hak asasi manusia Amnesty International mengatakan Israel harus mengakhiri penjajahan brutal di Palestina. Amnesty juga mendesak Israel untuk "berhenti memicu apartheid dan pelanggaran hak asasi manusia sistemik" di Palestina.
Pernyataan ini disampaikan sebelum sidang dengar pendapat status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ). Perwakilan 53 negara, termasuk dari Indonesia, akan menyampaikan pendapat dan pernyataan lisan mengenai isu tersebut.
Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan penjajahan Israel di Palestina dapat dikarakteristikan sebagai "pelanggaran hak asasi manusia sistematis dan menyeluruhan terhadap rakyat Palestina".
"Penjajahan juga memungkinkan dan mengakarnya sistem apartheid yang diberlakukan Israel terhadap rakyat Palestina," kata Callamard dalam pernyataan yang dikutip Aljazirah, Senin (19/2/2024).
Ia mencatat penjajahan yang berlangsung selama bertahun-tahun "berkembang menjadi penjajahan terus-menerus yang melanggar hukum internasional secara terang-terangan". "Dunia harus mengakhiri diakhirinya penjajahan ilegal Israel merupakan syarat untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi saat ini," kata Callamard.
Sebelumnya pengacara Palestina Muhammed Dahleh mengatakan sidang di ICJ hari ini sangat penting karena sudah puluhan tahun Palestina mencoba menggunakan hukum internasional dan diplomasi internasional untuk menarik perhatian pada tujuan mereka. Namun ia mencatat "semua mekanisme ini tidak benar-benar mengubah realita di lapangan".
"Nasihat hukum (advisory opinion) tambahan dari Mahkamah Internasional ini mungkin memberi banyak negara di dunia dasar hukum dalam menghadapi penjajahan Israel dan mungkin memandang negara Israel dan pemerintah Israel dengan cara yang berbeda," kata Dahleh pada Aljazirah.