Selasa 20 Feb 2024 23:59 WIB

Kasus Perundungan di Binus, FSGI Sebut Sudah Masuk Kekerasan Fisik

Aksi memukul dengan kayu dan menyundut roko dinilai masuk kategori kekerasan fisik.

Red: Qommarria Rostanti
Perundungan dengan kekerasan (ilustrasi). FSGI meminta penyelesaian dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong menggunakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Foto: Foto : MgRol_92
Perundungan dengan kekerasan (ilustrasi). FSGI meminta penyelesaian dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong menggunakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta penyelesaian dugaan kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menggunakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbud tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“FSGI mendorong Kemendikbudristek terapkan Permendikbudristek Nomor 46/2023 tentang PPKSP dalam menangani kasus kekerasan geng di Binus International School,” kata Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga

Retno menilai dugaan aksi perundungan berupa kekerasan fisik yaitu memukul korban dengan kayu hingga disundut rokok itu dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Kekerasan fisik berupa penganiayaan berbeda dengan pembulian, karena buli setidaknya memenuhi empat indikator yaitu dilakukan dengan agresif, ada relasi kuasa yakni kakak senior terhadap adik junior, berulang, dan korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti.

FSGI pun meminta sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yaitu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). FSGI juga mendorong Kemendikbudristek untuk turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School ini dengan menegakkan aturan sesuai ketentuan Permendikbudristek 46 Tahun 2023.