REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jaksa menuntut Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan tindak pidana perkara penodaan agama. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024).
Panji hadir ke ruangan sidang dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru muda dan celana panjang berwarna senada. Dia juga memakai peci hitam yang menjadi ciri khasnya. Usai sidang selesai dan majelis hakim memutuskan sidang dilanjut pekan depan, Panji tak langsung meninggalkan ruang sidang. Saat itu, dia sempat menanggapi panggilan para awak media yang menyapanya.
Sambil memberikan salam hormat, Panji mengucap kata merdeka. Namun, sesaat kemudian, dia meminta izin memakai kaca mata hitam yang ada di saku bajunya. "Sebentar, pakai kaca mata dulu,’’ kata Panji.
Panji pun kemudian mengulangi salam hormatnya hingga tiga kali sambil meneriakkan kata ‘merdeka’. Setelah itu, Panji tiba-tiba mengacungkan dua jarinya tanpa mengucap sepatah katapun. Dia kemudian keluar meninggalkan ruang sidang untuk kemudian masuk ke mobil tahanan dan kembali ke Lapas Kelas IIB Indramayu. Tidak diketahui secara pasti maksud dari acungan dua jari yang dilakukan Panji Gumilang.