REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG- Aparat kepolisian di Satuan Reserse dan Kriminalisasi Polres Tulungagung, Jawa Timur menahan seorang ibu muda yang tega membunuh anaknya sendiri yang masih balita dengan cara diracun.
Pelaku yang diinisial YM, Jumat siang dihadirkan dalam gelar perkara Satreskrim Polres Tulungagung dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan baju oranye.
YM kini berstatus tersangka. "Saudari YM sebagai tersangka atas meninggalnya balita berinisial SC (5) yang meninggal di tempat tidurnya pada 31 Januari 2024," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Tulungagung.
Dikatakan, penetapan YM didasari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, yang menganggap kematian SC tidak wajar. Peristiwa ini bahkan dimasukkan kejadian menonjol di awal 2024.
Pada awal kejadian (31/1/2024), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya anak semata wayangnya.
"Tersangka tidak menyampaikan jika dirinya dan korban sempat meminum obat serta racun," katanya.
Selanjutnya...