REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Edie Toet Hedratno. LPSK saat ini mengkaji permohonan perlindungan dari korban yang merupakan pegawai di UP. Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban kepada LPSK, Ahad (25/2/2024).
"Ya kami masih melakukan penelaahan atas permohonan itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi pada Senin (26/2/2024).
Edwin menjelaskan terdapat empat hal yang perlu didalami LPSK guna memproses pengajuan perlindungan dari korban. Pertama, LPSK akan memastikan sifat pentingnya keterangan korban. Kedua, LPSK menelusuri dugaan ancaman yang diterima korban.
"Ketiga, kondisi medis atau psikologis pemohon dan terakhir rekam jejak dari pemohon," ujar Edwin.