Selasa 27 Feb 2024 16:54 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Properti di Bandung, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Korban penipuan dan penggelapan yang melapor diprediksi jumlahnya akan bertambah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria Rafferty Renfreed Robinson pelaku kasus penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung, Selasa (27/2/2024).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria Rafferty Renfreed Robinson pelaku kasus penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung, Selasa (27/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria Rafferty Renfreed Robinson pelaku penipuan dan penggelapan properti tanah kavling di Kota Bandung. Akibat dari perbuatannya, sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan tentang dugaan penipuan dan penggelapan properti yang dilakukan oleh Rafferty pada bulan Oktober dan Desember tahun 2022. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga

"Tersangka RAF menjual tanah kavling dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Cidadap Kota Bandung, 1 kavling Rp 1,3 miliar," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/2/2024).

Budi mengatakan pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa semua perizinan pembangunan dan surat-surat selesai diurus. Oleh karena itu, para korban tertarik membeli kavling. "Setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai karena disegel oleh Dinas Cipta Karya dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.

Sejauh ini, Budi menyebut korban penipuan dan penggelapan yang melapor ke Polrestabes Bandung mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar. Terdapat pula korban yang melapor ke Polda Jawa Barat dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah menyita salinan berkas jual beli, berkas pembangunan, rekening koran dan lainnya. Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ia menambahkan pelaku bekerja sendiri. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

Salah seorang korban Engelbert Setiabudi mengaku telah membeli tanah kavling beserta rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi. Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1 miliar.

Ia mengaku, rumah yang dibangun belum tuntas 100 persen dan malah disegel Dinas Cipta Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung. Penyebabnya, lokasi pembangunan tersebut menyalahi regulasi dan tidak memiliki akses jalan.

"Saya membeli tanah dan bangunan dari pelaku dua tahun lalu. Tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement