Selasa 27 Feb 2024 20:05 WIB

Klasifikasi Film Mary Poppins 1964 Kini tak Lagi 'Semua Umur', Apa Sebab?

Inggris tetapkan klasifikasi baru film Mary Poppins 1964.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Mary Poppins Returns. FIlm Mary Poppins rilisan 1964 kini memiliki klasifikasi PG atau bimbingan orang tua.
Foto: Disney via AP
Mary Poppins Returns. FIlm Mary Poppins rilisan 1964 kini memiliki klasifikasi PG atau bimbingan orang tua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Klasifikasi Film Inggris (BBFC) menaikkan peringkat bioskop untuk film Disney Mary Poppins 1964. Semula, ratingnya U (universal, cocok untuk semua umur) yang berarti film tersebut "tidak berisi materi yang mungkin menyinggung atau merugikan" dan kini menjadi PG (parental guide, bimbingan orang tua) karena dinilai mengandung "bahasa yang diskriminatif".

Juru bicara BBFC mengatakan, film tersebut mencakup dua penggunaan istilah diskriminatif "hottentots". Meskipun Mary Poppins memiliki konteks sejarah, penggunaan bahasa yang diskriminatif tidak dikutuk.

Baca Juga

"Dan pada akhirnya melampaui pedoman kami untuk bahasa yang dapat diterima di AS," ucap dia, dikutip dari Variety, Selasa (27/2/2024).

Oleh karena itu, BBFC mengklasifikasikan film itu menjadi PG sebagai bahasa yang diskriminatif. Kata "hottentots" adalah istilah yang tidak sensitif terhadap ras untuk Khoekhoe, sebuah kelompok masyarakat adat di Afrika Selatan.

Lebih lanjut, BBFC menjelaskan, kata tersebut digunakan dalam film oleh Laksamana Boom (Reginald Owen), termasuk ketika merujuk pada petugas penyapu cerobong asap yang wajahnya dipenuhi jelaga.

"Kami memahami dari penelitian rasisme dan diskriminasi yang kami lakukan, dan penelitian pedoman klasifikasi baru-baru ini bahwa kekhawatiran utama bagi masyarakat, khususnya orang tua, adalah potensi mengekspos anak-anak pada bahasa atau perilaku diskriminatif yang mungkin mereka anggap menyusahkan atau diulangi tanpa menyadari potensi pelanggarannya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement