Selasa 27 Feb 2024 22:59 WIB

Korban Sindikat Pornografi Sesama Jenis Berusia 12-16 Tahun, Mengapa Remaja Bisa Terjerat?

Anak-anak korban sindikat pornografi akan mendapatkan pendampingan psikososial.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menunjukan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pornografi anak online di Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menunjukan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pornografi anak online di Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap untuk memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak yang menjadi korban jaringan internasional pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis. Sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun menjadi korbannya.

"Para korban cenderung menunjukkan kecemasan dan memiliki rasa percaya diri yang kurang," kata Plh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Rini menyebut, usia anak korban tengah memasuki tahap remaja awal. Di fase perkembangan tersebut, anak belum memiliki kematangan secara emosional dan sosial.

"Para anak korban pun mudah dirayu, dibujuk, dan dipengaruhi oleh para pelaku karena mereka memiliki tingkat intelegensi yang cenderung rendah," ujar Rini.

Untuk membuat korban terjerat, lanjut Rini, para terduga pelaku mendekati anak-anak dengan mencoba berteman. Mereka sering memberikan makanan dan mengajak korban untuk bermain game online.

"Setelah itu para anak korban diberikan akun game online tersebut dan diiming-imingi akan diberikan uang berkisar antara Rp 200 ribu-Rp500 ribu dengan syarat para anak korban mau melakukan tindakan seksual," ujar Rini.

Aktivitas seksual para terduga pelaku dengan korban direkam secara sengaja. Para korban pun sadar rekaman video akan disebar luaskan oleh para terduga pelaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement