REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih pada Kamis (29/2/2024) mendesak penyelidikan terhadap tindakan Israel yang menembaki ratusan warga Palestina yang tengah menunggu bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. "Menurut kami, kejadian baru-baru ini harus diselidiki secara menyeluruh," demikian menurut Juru Bicara Gedung Putih Olivia Dalton dalam sebuah konferensi pers.
Ia menyebut, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah Israel untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyebabkan tragedi tersebut. Kejadian itu, ucap Dalton, menegaskan lagi pentingnya memperluas bantuan kemanusiaan supaya sampai di Gaza.
"Tentu saja, kejadian di Gaza utara tersebut sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan karena nyawa manusia hilang secara tragis. Sudah terlalu banyak nyawa rakyat sipil yang hilang akibat operasi militer di Gaza," kata Dalton.
Juru bicara itu juga mengatakan bahwa Washington menghendaki Israel menjelaskan rencananya menjamin keamanan dasar di area operasinya. "Karena hilangnya nyawa secara terus-menerus sangatlah memprihatinkan dan sangat, sangat tragis," kata dia.
Sementara itu, otoritas kesehatan Gaza mengkonfirmasi bahwa jumlah korban tewas akibat serangan pasukan Israel tersebut bertambah dari yang sebelumnya dilaporkan 104 orang menjadi 112 orang. Serangan tersebut terjadi ketika ratusan warga Palestina yang tengah menunggu bantuan kemanusiaan di dekat daerah Dowar al-Nablusi di Kota Gaza tiba-tiba ditembaki oleh Israel.
Agresi militer Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 30.035 warga Palestina dan mencederai lebih dari 70 ribu orang lainnya. Israel juga melakukan blokade total terhadap Jalur Gaza sehingga menyebabkan warganya, khususnya yang bertahan di Gaza utara, terancam kelaparan.
PBB menyebut, aksi Israel itu menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, dan menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. Menanggapi tuntutan Afrika Selatan atas agresi militer Israel itu, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.