REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat Jumat diwajibkan bagi laki-laki dewasa yang beragama Islam karena beberapa alasan berdasarkan ajaran Islam, yang bersumber dari Alquran dan hadits. Kewajiban sholat Jumat bagi kaum laki-laki di antaranya termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu‘ah [62]:9)
Pelaksanaan sholat Jumat bagi laki-laki adalah fardhu ain dan bersifat menggugurkan kewajiban sholat dzuhur. Jadi bagi laki-laki yang sudah melaksanakan kewajiban sholat Jumat, maka tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaksanakan sholat dzuhur.
Sedangkan kaum perempuan tidak dibebani dengan kewajiban sholat Jumat. Karena, syarat wajib melaksanakan sholat Jumat ada tujuh perkara, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan bertempat tinggal tetap.
Dalam hadits juga dijelaskan:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
Artinya: “Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901).
Kendati demikian, bukan berarti...