REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menuntaskan pendampingan kepada pemerintah kota (pemkot) setempat dalam menarik utang kontribusi dari pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Padang yang nilainya Rp10,3 miliar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Syafri Hadi, di Padang, Kamis, mengatakan utang tersebut lunas setelah pihak SPR Padang melakukan pembayaran terakhir sebesar Rp1,8 miliar yang jatuh tempo pada akhir Februari 2024.
"Pengelola SPR Padang telah melakukan pembayaran terakhirnya pada 23 Februari, dengan demikian maka utang SPR terhadap Pemkot Padang sudah lunas," katanya.
Ia mengatakan uang tunggakan kontribusi yang telah ditarik itu selanjutnya disetor oleh pemerintah ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.