Jumat 07 Feb 2025 08:38 WIB

Kejagung Ngeluh Banyak Terpidana Mati WN Asing tak Juga Dieksekusi, Ini Jawaban Yusril

Ada pertimbangan hubungan bilateral mengapa WN asing tak dieksekusi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Yusril Ihza Mahenda di malam Apresiasi jurnalistik Iwakum, Jumat (17/1/2025).
Foto: Dok Republika
Yusril Ihza Mahenda di malam Apresiasi jurnalistik Iwakum, Jumat (17/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi keluhan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal terlunta-lunta kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi terhadap para warga negara asing terpidana hukuman mati di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan ada sebanyak 300-an terpidana mati warga negara asing di Indonesia yang hingga kini tak bisa dilaksanakan eksekusi. Menurut Yusril, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati warga negara asing itu, sementara ini tak bisa dijalankan bukan karena faktor teknis-hukum.

Baca Juga

Melainkan menurutnya, karena ada pertimbangan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara asal para terpidana mati tersebut. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Tetapi persoalannya, karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan, dan lain-lain, akibatnya memang banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/2/2025).

Namun begitu, kata Yusril masalah para terpidana mati warga negara asing ini, sebetulnya menjadi salah-satu perhatian prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yusril mengungkapkan, sebagai menko yang berkelindan dengan masalah para terpidana mati itu, pernah membahas khusus persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement