REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA--- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menilai penetapan batas desa berpengaruh besar terhadap rencana pemekaran desa. Karena itu, Komisi I saat melaksanakan kunjungan kerja ke DPMD Kabupaten Purwakarta dalam rangka mengevaluasi kegiatan pemerintah provinsi dan program pemerintah provinsi terkait dengan batas desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, Selasa (5/03/2024).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, batas desa ini memang sangat diperlukan secara presisi yang bertujuan untuk memastikan kewilayahan dari desa. Terutama, adanya kepastian hukum mengenai batas teritori yang akan bermanfaat untuk kedepannya untuk pemekaran. Secara keseluruhan pemekeran desa saat ini sangat diperlukan oleh desa - desa di Jabar.
“Karena ada kenuntungan secara fiskal dari pusat, sebagai contoh masyarakat Jawa Barat ini ada hampir 50 juta orang, tetapi desanya hanya lima ribuan desa. Sedangkan di Jawa Timur penduduknya kurang dari Jawa Barat jauh, tapi desanya sampai tujuh ribuan, sehingga ada manfaat fiskal sekitar dua triliun,” ujar Bedi.
Bedi mengatakan, pihaknya mengapresiasi pengawasan dan penetapan batas desa di wilayah Kabupaten Purwakarta sudah berjalan dengan baik. Bahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemekaran desa walaupun belum sepenuhnya selesai.
“Saya apresiasi pemerintah Kabupaten Purwakarta lalu kemudian dari kepentingan desanya kunjungan kami ke kantor desa itu bahwa kita bisa menjaga untuk di wilayah tersebut memang belum tergerak untuk adanya pemekaran. Artinya, bagi kami ya memang, harus secara bottom up, pemerintahan desa itu mengajukan diri untuk pemekaran,” papar Bedi.
Selain itu, kata Bedi, karena kewilayahan desa di Jawa Barat ini beragam, perlu kajian yang lebih mendalam yang disesuaikan dengan luas wilayah. Misalnya, ada wilayah yang sangat padat sampai 100 ribu jiwa, tentu akan berdampak kepada pelayanan desa ini jadi sangat terbatas.
“Karena itu maka ada baiknya pemerintah provinsi itu mau melakukan kajian, jadi ada daerah yang memang secara penduduk harus mekar untuk pelayanan tapi juga ada secara kewilayahan. Walaupun, memang diatur dalam termen dagri tapi ini bisa diusulkan untuk berubah karena kalau satu desa tapi penduduknya itu bisa diperkecil,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Bedi, harus dilakukan pemetaan secara menyeluruh agar persoalan penetapan batas desa di Jabar bisa segera di selesaikan, terutama dari konsultasi pemetaannya. Pihaknya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa kabupaten kota di Jabar untuk segera dibuatkan peraturan kepala daerah.
“Setelah keluar peraturan bupati, dari situ akan lengkap menindaklanjutinya ke jenjang berikutnya,” kata Bedi.
Setelah batas desa ini selesai, kata Bedi, desa presisi didorong melalui potensi-potensi kekayaan desa. Kuncinya ada pada mainpower dari masyarakat desa itu sendiri. Tentunya harus dibarengi dengan adanya sensus terlebih dahulu. Sehingga musrembang desa itu benar-benar menjadi sesuai dengan kebutuhan prioritas desa termasuk dengan potensi-potensi kekayaannya.
“Misalnya kelompok pengrajin di desa tertentu akan menghidupkan masyarakat desa, kemudian panen yang berlebih produk pertanian yang diharapkan akan menyebabkan turunnya harga komoditas pertanian,” kata Bedi.