Rabu 06 Mar 2024 13:12 WIB

Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB, Pembayaran Bisa Dilakukan di Sini

Program pembebasan denda PBB berlaku sampai 31 Maret 2024

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya membebaskan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menjelaskan, program pembebasan denda PBB telah dimulai pada 20 Februari hingga 31 Maret 2024.

"Program pembebasan denda PBB kita lakukan mulai tanggal 20 Februari sampai 31 Maret 2024. Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023," kata Febri, Rabu (6/3/2024).

Febri pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Ia mengingatkan, dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya. Terutama di sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran, maupun pengelolaan sampah.

"Jadi pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih, dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)" ujarnya. 

Febri menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 sebesar Rp10,9 triliun. Sekitar 64 persennya berasal dari PAD. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

"Kalau komponen 64 persen tidak kita create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar. Nah, pada APBD tahun 2024, dari PBB kita target Rp1,6 triliun atau sekitar 25 persen dari 64 persen tadi," ucapnya.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara. Di antaranya datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.

"Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya," kata Mifta.

Selain lewat UPTB, Mifta menambahkan jika pembayaran PBB dapat dilakukan wajib pajak melalui beberapa mitra yang tersedia. Di antaranya, melalui merchant, layanan digital, hingga bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.

"UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Jadi, tidak hanya melayani pembayaran, tapi wajib pajak juga bisa konsultasi. Satu UPTB itu menyasar tiga kelurahan dalam setiap hari," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement