REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjawab panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghadiri sidang dugaan korupsi bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos 2020-2021. Juliari berstatus saksi dalam perkara itu.
Juliari bersaksi untuk terdakwa M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/3/2024).
Juliari berkali-kali mengaku tak ingat ketika menghadapi pertanyaan jaksa KPK. Salah satu yang ditanyakan mengenai rapat penentuan perusahaan penyalur bansos beras pada 25 September 2020. Tapi Juliari mengaku tak ingat secara rinci isi rapat itu.
"Dari keterangan saksi lainnya Pak, ada rapat yang diselenggarakan pada 25 September 2020. Di rapat itu diputuskan dua perusahaan yang melaksanakan penyaluran BSB (bantuan sosial beras). Bapak mengikuti kegiatan tersebut Pak?" tanya jaksa KPK dalam persidangan tersebut.
"Saya tidak ingat rapat tersebut Pak, tapi kalau di daftar hadir ada, pasti saya ada," jawab Juliari.
Jaksa KPK lalu mencecar Juliari mengenai rapat penentuan perusahaan yang bakal mengirimkan bansos beras. Juliari kembali mengklaim tak mengingatnya.
Jaksa KPK lantas menanyakan hasil keputusan dalam rapat itu. Juliari mengatakan rapat tersebut memutuskan perusahaan yang bakal menjadi transporter bansos beras merupakan yang menawarkan harga terendah.
"Rapat tanggal berapa saya terus terang tidak ingat Pak. Tapi intinya dari tim melaporkan bahwa perusahaan yang ditunjuk itu PT BGR dengan satu lagi PT DNR itu adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation (pungutan)-nya yang paling murah. Begitu, Pak. Oleh karena itu, di rapat tersebut ya kami secara diskusi akhirnya berkesimpulan bahwa dua perusahaan ini yang paling layak untuk mengeksekusi program tersebut," ujar Juliari.
"Karena paling murah ya?" tanya jaksa KPK mempertegas.
"Iya paling murah," jawab Juliari.