REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa (UE) terhadap produk biofuel dari minyak sawit.
Menteri Perkebunan dan Komoditas Malaysia Johari Abdul Ghani dalam pernyataan media yang dikeluarkan Putrajaya, Rabu, mengatakan UE setuju untuk mematuhi ketentuan WTO sebelum menentukan pelarangan dalam menerima biofuel dari minyak sawit dari Malaysia.
Pemerintah Malaysia, kata dia, akan memonitor dengan ketat perubahan UE terhadap regulasinya untuk dibuat sejalan dengan temuan WTO, dan mengejar proses kepatuhan bila diperlukan.
Ia mengatakan pemerintah Malaysia tetap berkomitmen penuh membela kepentingan pemain industri biofuel dari minyak sawit untuk melawan hambatan perdagangan dan diskriminasi.
Pada Selasa (5/3/2024), Panel WTO mengeluarkan Laporan Akhir dan kesimpulan bahwa aturan UE yang membatasi biofuel dari minyak sawit sebagai diskriminatif.
Keputusan dari WTO menunjukkan bahwa klaim Malaysia terkait diskriminasi memang benar. Hal itu membuktikan upaya negara itu menegakkan keadilan bagi para pedagang, perusahaan dan karyawan produsen biodiesel dari sawit, ujar dia.
Menurut dia, Laporan Akhir WTO secara jelas menemukan kesalahan aturan UE dalam menggunakan perubahan penggunaan lahan tidak langsung (ILUC) untuk melarang biofuel dari minyak kelapa sawit. Laporan itu juga menemukan kesalahan dalam pendekatan EU dalam menyampaikan dan berkonsultasi dengan negara-negara lain ketika hendak aturan perdagangan baru.