REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islam memberikan tuntunan tentang bagaimana seharusnya perempuan dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT di luar rumah. Nabi Muhammad SAW pun telah memberi pesan terkait hal tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menghalangi kaum wanita pergi ke masjid-masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian." (HR. Abu Daud)
Larangan yang terkandung dalam hadits tersebut ditujukan bagi para wali perempuan. Bagi istri, walinya adalah suaminya. Bagi perempuan yang belum menikah, walinya adalah ayahnya atau wali lainnya atau yang bertanggung jawab atas urusan kehidupan perempuan tersebut.
Kata "imaa-a" dalam hadits itu merujuk pada perempuan. Hadits itu juga menunjukkan bahwa Nabi SAW melarang laki-laki menghalangi perempuan pergi ke masjid. Beliau SAW tidak melarang perempuan pergi ke luar rumah untuk kebaikan, dengan catatan tidak memakai wewangian yang berlebih-lebihan, dan tidak pula berhias secara berlebihan.
Faedah dari hadits tersebut ialah wanita tidak boleh dilarang pergi ke luar untuk melakukan aktivitas kebaikan. Dengan syarat wanita tersebut berangkat tanpa menggunakan wewangian yang berlebihan dan berbagai hal lain yang bisa menimbulkan fitnah.
Profesor di Fakultas Ilmu Islam Universitas Internasional Madinah Muhammad Salama mengatakan, Islam telah memuliakan wanita dan meninggikan hak-hak mereka. Dia memberitahukan tujuh hak yang diterima muslimah.
Pertama, perempuan sama dengan laki-laki pada umumnya dalam hal hak dan kewajiban. Kedua, Islam menasihati pria agar memperlakukan wanita dengan baik dan memperingatkan agar berlaku adil pada mereka.
Ketiga, seorang wanita dalam Islam memiliki hak penuh untuk memiliki dan mengelola propertinya sesukanya, seperti halnya pria. Keempat, Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk mendapat bagian dalam warisan.
Kelima, seorang wanita selalu di bawah asuhan seorang pria yang harus menjaga dan merawatnya (seorang ayah sebelum menikah dan seorang suami setelahnya). Keenam, Islam telah melindungi kehormatan, martabat, dan kesucian wanita dengan menetapkan hukum tentang pakaian dan kode etik. Ketujuh, seorang wanita memiliki hak untuk bekerja.
Ulama asal Mesir, Sayid Quthb, menjabarkan, Islam memperbolehkan seorang muslimah untuk bekerja tetapi dengan ketentuan tertentu. Tidak ada larangan dalam Islam bagi perempuan yang ingin menjadi dokter, guru, peneliti, maupun tokoh masyarakat. Islam memperbolehkan muslimah bekerja sesuai dengan kemampuannya dan kodrat kewanitaannya, utamanya dari sisi biologis dan mentalnya.