Rabu 13 Nov 2024 16:37 WIB

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Perempuan yang Dibuang dalam Gulungan Kasur di Tangerang

Korban dan pelaku sempat cekcok hingga terjadi aksi penganiayaan.

Pembunuhan  wanita di Tangerang(Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan wanita di Tangerang(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Motif pelaku berinisial HH membunuh seorang perempuan yang jasadnya dibuang dalam gulungan kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang terungkap. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa motif pelaku menghabisi korban berinisial N ini didasari atas rasa sakit hati. "Ada soal asrama tapi transaksional. Jadi ada kata-kata (korban, red) yang menyinggung ke pelaku," katanya, Rabu (13/11/2024). .

Baca Juga

Ia mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas bersama di salah satu lokasi tempat tinggal dari pelaku. "Awalnya mereka berkenalan singkat melalui aplikasi di salah satu media sosial," katanya.

Dia menyebutkan, usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat pelaku sakit hati. Sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan.

Setelah mengetahui korbannya tidak bernyawa, lanjut Kapolres, pelaku pun menyembunyikan jasadnya di belakang tempat tinggalnya selama dua sampai tiga hari.

"Sehingga timbul niat untuk di bawa ke tempat lain, dan sampai di TKP kondisi sudah siang, dia takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal di tengah jalan dengan dibungkus kasur," terangnya.

Joko menyebut, awalnya korban berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara. Namun, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin pagi.

"Korban dibunuh dengan dicekik pada bagian leher korban. Dan pascapenemuan mayat kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya," ujar dia.

Karena perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement