REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Selama bulan ramadhan 1445 hijriah, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta kepala daerah di 27 kabupaten/kota bisa menertibkan tempat hiburan malam. Bey meminta, agar tempat hiburan tidak mengganggu masyarakat yang tengah puasa.
Menurut Bey, tempat hiburan malam ini seharusnya tidak beroperasi normal saat masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan.
"Secara umum kebijakan untuk tempat hiburan malam itu tidak mengizinkan untuk beroperasi. Intinya jangan sampai buat kegaduhan ini kan bulan ramadhan," ujar Bey, Senin (11/3/2024).
Menurutnya, kebijakan aturan tempat hiburan malam bisa beroperasi penuh atau tidak saat bulan ramadhan ada di tanah bupati dan wali kota. Namun, Bey menghimbau pemerintah daerah bisa menertibkan agar tak mengganggu masyarakat.
"Tempat hiburan itu kewenangan kabupaten dan kota, secara umum kebijakan tidak mengizinkan buka pada bulan Ramadan, secara umum. Tapi pada intinya lagi jangan sampai menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalaui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 H. Awal ramadhan jatuh pada, Selasa 12 Maret 2024. Tim Hisab Rukyat Kemenag menyatakan posisi hilal secara hisab ditentukan 12 Maret 2024.