Selasa 12 Mar 2024 12:10 WIB

Ganjar Diadukan Korupsi, Jubir Pastikan KPK Bakal Lindungi Pelapor

KPK tak bisa berbuat banyak kalau pelapor mengambil opsi menampakan diri ke publik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal melindungi pelapor yang mengadukan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Dalam aduan itu, Ganjar yang menjabat gubernur Jawa Tengah (Jateng) periode 2013-2023 diduga melakukan korupsi bersama direktur utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pada prinsipnya, institusinya menghargai kerahasiaan pelapor kasus dugaan korupsi. Ali menegaskan, sebenarnya lembaga antirasuah tersebut tak bakal mengungkap identitas pelapor dalam kasus apapun.

Baca Juga

"Ketika ada laporan kemarin kami mengonfirmasi betul ada laporan masyarakat. Kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Walau demikian, sambung dia, KPK tak bisa berbuat banyak kalau pelapor lah yang mengambil opsi menampakan diri di hadapan publik. Padahal, menurut Ali, KPK selalu menekankan pelapor mestinya dilindungi identitasnya.

"Karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK," ujar Ali.

KPK menegaskan, masih mengolah aduan terhadap capres Ganjar Pranowo. KPK menjamin menempuh prosedur sebagaimana aturan hukum yang ada. Salah satunya berkomunikasi dengan pelapor.

"Sekali lagi, proses-proses itu sedang berjalan. Penilaian-penilaian terhadap syarat pelaporan dan berkoordinasi dengan pihak pelapor, data awal yang ada dan seterusnya sedang berjalan," ucap Ali.

Adapun Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengadukan dirut Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan capres Ganjar lantaran diduga menerima gratifikasi pada 5 Maret 2024. IPW mengendus gratifikasi dengan modus cashback.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. "Jadi istilahnya ada cashback," ujar yang merupakan caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri pemerintah daerah atau kepala daerah.

"Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Nilainya Rp 100 miliar...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement