REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah. Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Maret pukul 18.00 WIB hingga Sabtu tanggal 13 April pukul 18.00 WIB.
Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah tertanggal 4 Maret lalu. Surat edaran ditujukan kepada bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional.
Arief mengatakan, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa Ramadhan mengacu kepada peraturan daerah nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 07 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," ujar Arief saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).
Ia menyebut tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April. Sedangkan untuk pemutaran film di bioskop disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Arief melanjutkan apabila tempat hiburan malam melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administrasi. "Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi," kata Arief seraya mengimbau seluruh tempat hiburan malam untuk melaksanakan keputusan tersebut.