REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan tersebut diklaimnya juga ada dalam UU ASN sebelum revisi tersebut.
Dalam UU ASN saat ini, pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri diatur dengan batas-batas tertentu. Hal tersebut akan diatur dalam aturan pelaksana yang saat ini tengah dirancang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu, jadi nggak semua, jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Doli menegaskan, prajurit TNI dan anggota Polri tidak boleh mengisi jabatan ASN di pemerintahan daerah. Sedangkan keduanya memang diperlukan di sejumlah instansi, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).