Rabu 13 Mar 2024 17:08 WIB

Wapres 'Pegang' Aglomerasi Jakarta, Mendagri: Bukan Ambil Kewenangan Pemda

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan soal wapres yang memegang kewenangan Jakarta.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan soal wapres yang memegang kewenangan Jakarta.
Foto: Republika/Dedy Darmawan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan soal wapres yang memegang kewenangan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan isu krusial terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satunya adalah polemik aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya yang nantinya akan diserahkan kewenangannya kepada wakil presiden.

Ia menjelaskan, aglomerasi Jakarta akan berkesinambungan dengan daerah lain, yakni Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Cianjur. Kewenangan wakil presiden tersebut juga dijelaskannya tak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga

"Saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah, tidak. Nggak punya kewenangan, tidak bisa mengambil alih kewenangan," ujar Tito di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, kewenangan aglomerasi Jakarta ke wakil presiden tak berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, pembahasannya mengenai harmonisasi Jakarta dan daerah sekitarnya dilakukan sejak April 2022.

"Dalam berbagai pembahasan dan FGD dilakukan, saat itu kita belum ada koalisi Pemilu 2024, apalagi paslonnya siapa nggak tahu, gitu ya, dan muncullah isu dalam FGD itu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan. Mulai dari perencanaan hingga evaluasi, yaitu Jakarta dan kota satelit di sekitarnya karena sudah menjadi satu kesatuan," ujar Tito.

Aglomerasi Jakarta akan berkesinambungan dengan daerah Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, dan Cianjur. Namun, kesinambungan tersebut tak terikat dalam satu undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Sebab permasalahan Jakarta dan daerah sekitarnya memerlukan kesinambungan dalam koordinasi pembangunan. Sejumlah masalahnya di antaranya adalah kemacetan, polusi, sampah, hingga banjir.

"Sehingga saat itu disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang artinya tidak ada keterikatan masalah administrasi pemerintahan, tapi ini adalah satu kawasan yang perlu diharmonisasikan program-programnya. Terutama yang menjadi common problem, problema bersama," ujar Tito.

Berbagai permasalahan di Jakarta dan daerah sekitarnya itu membutuhkan penanganan yang dilakukan wakil presiden. Hal tersebut sudah diterapkan pemerintah saat ini, ketika menunjuk Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Papua.

"Nah prinsip dari kawasan ini adalah sekali lagi utamanya adalah harmonisasi program, mulai dari perencanaan, dan melakukan evaluasi secara reguler. Supaya on the right track, semuanya sinkron, banyak sekali daerah-daerah yang juga tidak sinkron, dan ini kemudian perlu ada yang melakukan itu, sinkronisasi ini," sambung mantan kapolri itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement