Rabu 13 Mar 2024 14:43 WIB

Baleg Targetkan RUU DKJ Disahkan 4 April 2024

Baleg DPR menargetkan RUU DKJ disahkan pada 4 April 2024 mendatang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang DPR. Baleg DPR menargetkan RUU DKJ disahkan pada 4 April 2024 mendatang.
Foto: Republika/Prayogi
Sidang DPR. Baleg DPR menargetkan RUU DKJ disahkan pada 4 April 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah. Targetnya, RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.

"Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga

RUU usul inisiatif DPR terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. Di dalam RUU DKJ terdapat empat materi muatan utama. Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Dua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta menyinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," ujar Supratman.

Poin ketiga materi muatan utama RUU DKJ adalah terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Baleg sendiri memahami bahwa hal tersebut menjadi polemik dan diskusi di publik.

"Walaupun ini (penunjukkan gubernur oleh presiden) sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ujar Supratman.

"Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," sambungnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement