Dalam perkara ini, tujuh orang anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. "Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Kemudian, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Mulanya dalam menyusun daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur, para terdakwa selaku anggota PPLN setempat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Dari DP4 tersebut, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya sebanyak 64.148 orang. Kemudian pada 5 April 2023 dilakukan rapat pleno penetapan DPS.
Rapat pleno tersebut diwarnai perdebatan. Perwakilan partai politik komplain karena daftar pemilih yang tercoklit hanya sedikit dari jumlah keseluruhan DP4.
Terjadi kebuntuan...