Rabu 13 Mar 2024 18:12 WIB

Dua dari Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Ajukan Eksepsi Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum mennilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

Red: Agus raharjo
Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Foto:

PPLN Kuala Lumpur kemudian memutuskan data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS, dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS adalah 491.152 orang pemilih. "Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” ujar jaksa.

Selanjutnya, PPLN Kuala Lumpur melakukan perbaikan data DPS untuk direkapitulasi menjadi DPSHP. Namun, perbaikan hanya didasarkan pada masukan dari partai politik yang tidak berdasarkan data yang valid. Dalam rapat pleno terbuka pada 12 Mei 2023, jumlah DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP adalah 442.526 orang, dengan rincian metode TPS sebanyak 438.665 orang, KSK 525 orang, dan Pos sebanyak 3.336 orang.

Berikutnya, pada 21 Juni 2023, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), dan perwakilan Kedutaan Besar RI.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Partai Nasdem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra meminta penambahan 50 persen untuk komposisi Pos, 20 persen atau maksimal 30 persen untuk TPS, dan sisanya KSK. Namun, rapat diskors karena terjadi kebuntuan.

Saat rapat diskors, perwakilan partai politik tersebut melobi para terdakwa, kecuali terdakwa Masduki, untuk meminta agar metode KSK ditambah 30 persen.

Dari hasil rapat, diputuskan bahwa komposisi DPT KSK menjadi 67.945 orang dari semula 525 orang, DPT Pos menjadi 156.367 orang dari semula 3.336 orang, sementara TPS LN menjadi 222.945 orang. Sehingga DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 orang.

Atas perbuatannya, tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur tersebut didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement