Kamis 14 Mar 2024 17:25 WIB

Satu Lagi Waketum PAN Gagal Lolos ke Senayan

Menyusul Yandri Susanto, Viva Yoga Mauladi juga gagal meraih kursi DPR RI.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi.
Foto: Dok DPR
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi hampir pasti gagal mendapatkan kursi DPR RI. Dia adalah waketum kedua PAN yang gagal melaju ke Senayan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024.

Kekalahan Viva itu diketahui setelah KPU menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pileg DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) X di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Viva merupakan caleg PAN nomor urut 1 di Dapil Jatim X.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Berdasarkan penghitungan resmi KPU, Viva tercatat sebagai caleg PAN Peraih suara terbanyak kedua, yakni 35.978 suara. Terbanyak pertama adalah Zainuddin Maliki yang mengoleksi 40.372 suara.

Masalahnya, PAN tidak memenangkan satu pun kursi DPR di dapil yang meliputi Kabupaten Gresik dan Lamongan itu. Pasalnya, total raihan suara PAN di dapil tersebut kalah jauh dibanding partai-partai lain.

Baca: Andi Arief Bocorkan Rekapitulasi Internal Demokrat, PPP dan PSI Berpeluang tak Lolos

Kalaupun PAN memenangkan satu kursi, maka kursi tersebut akan menjadi milik Zainuddin sebagai peraih suara terbanyak. Dengan demikian, Viva memang hampir pasti gagal kembali merebut kursi DPR RI.

Viva bukan waketum PAN pertama yang harus menerima kekalahan dalam perebutan kursi DPR Pemilu 2024. Waketum PAN lainnya, Yandri Susanto juga kalah dalam pertarungan di Dapil Banten II.

Yandri yang merupakan caleg PAN nomor urut 1 tercatat meraih 96.334 suara. Adapun peraih suara terbanyak adalah caleg PAN nomor urut 4, Edison Sitorus yang berhasil meraup 113.815 suara.

Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin

Di Dapil Banten II, PAN mendapatkan satu kursi DPR. Tentu, kursi tersebut menjadi hak Edison sebagai caleg peraih suara terbanyak.

Apabila perolehan suara Yandri tak berubah signifikan hingga batas akhir, Wakil Ketua MPR RI itu harus rela terlempar dari Senayan. Dia tak mendapatkan kursi untuk menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement