REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Ali menambahkan tim penyidik KPK juga mengonfirmasi soal struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK dan teknis pembagian uang hasil pemerasan terhadap para tahanan KPK tersebut.
"Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.