REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi telah menetapkan pengemudi Xpander berinisial SJ sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan menabrak showroom mobil mewah bernama Ivan’s di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang, Banten. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
"(Sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," tegas Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (15/3/2024).
Lanjut Wahyu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Dia menyebut pengemudi mobil merek Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah tersebut dalam kondisi mabuk atau pengaruh alkohol. Hal diketahui berdasarkan pengakuan dari pelaku saat dimintai keterangan.
"Terkait untuk kejadian di PIK itu, pengemudi X-pander itu betul mabuk. Dari keterangannya, dia maboknya di rumah," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, tersangka merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang. Sebelum kejadian, pagi harinya tersangka meminum-minuman keras di rumahnya di sekitar lokasi.
Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh minuman keras. Kemudian pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil dan menabrak bangunan showroom.
Akibat kecelakaan itu, sebanyak dua mobil mewah Porsche GT3 ringsek setelah pelaku menabrak showroom mewah tersebut. Peristiwa ini sempat terekam dan viral di media sosial Salah satunya diposting akun X @innovacommunity.
Dalam video yang beredar tersebut sebuah mobil Xpander warna hitam menabrak showroom. Nampak mobil itu merobohkan dinding kaca showroom pecah dan jatuh. Kemudian mobil yang dikemudikan pelaku tersebut menyeruduk mobil mewah jenis Porsche GT3.
"Expander iseng, Porsche lg dipajang ditabrak," demikian narasi dalam video tersebut.