REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada dua kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, kekhususan Daerah Khusus Jakarta termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ. Pertama adalah kewenangan khusus di bidang pemerintahan.
"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan (pertama) di bidang urusan pemerintahan," ujar Suhajar dalam rapat Panja RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).
Kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta di bidang pemerintahan mencakup 15 hal. Ke-15 hal tersebut adalah pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.
Selanjutnya, perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.
"Contoh misalnya, sampelnya yang mudah didapat, nah ini misalnya di DIM 200. Misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruf a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum," ujar Suhajar.
Sementara itu, kekhususan di bidang kelembagaan diatur dalam Pasal 19 Ayat 4 RUU DKJ. Pasal tersebut menjelaskan, kewenangan khusus kelembagaan mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Daerah Khusus Jakarta.
"Jadi (kekhususan) sudah ada rinciannya (dalam RUU DKJ)," ujar Suhajar.