Ahad 17 Mar 2024 17:19 WIB

Daerah Percepat Sertifikasi Halal UMKM

Seluruh produk yang beredar di masyarakat sudah harus memiliki sertifikat halal.

Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk  mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal UMKM di daerah-daerah semakin digencarkan. Seperti di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua Barat yang mengupayakan 350 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di provinsi setempat dapat mengantongi sertifikat produk halal.

 

Baca Juga

Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor di Manokwari, Sabtu, mengatakan penerbitan sertifikat halal produk pangan bagi pelaku UMKM ditargetkan sampai Oktober 2024. "Sekarang sudah mencapai 100 lebih sertifikat halal yang diterbitkan," kata Luksen Jems.

 

Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat untuk memberikan perlindungan terhadap produk pangan UMKM melalui percepatan penerbitan sertifikat halal.

 

Kewajiban sertifikasi halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga produk pangan UMKM mendapat perluasan pangsa pasar ke level internasional.

 

"Sertifikasi halal itu syarat produk pangan olahan UMKM supaya bisa go internasional, jadi tidak hanya nasional," ucap Jems Mayor.

Menurut dia, edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi produk halal kepada para pelaku UMKM rutin diselenggarakan sejak tahun 2023 dengan target tahunan disesuaikan dari pemerintah pusat.

 

Pencapaian target untuk 2024 memerlukan kolaborasi lintas lembaga teknis demi meningkatkan pendapatan pelaku UMKM dan perekonomian daerah hingga masa mendatang. "Kalau pasar produk UMKM semakin luas, ekonomi mereka juga meningkat," kata dia.

 

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Papua Barat Al Jusman Temongmere menjelaskan, produk UMKM yang belum tersertifikasi halal akan ditarik dari peredaran dan pelaku UMKM tersebut bisa diberikan sanksi.

BPJPH mempersingkat durasi penerbitan sertifikat halal dari 21 hari menjadi 12 hari kerja guna memudahkan pelaku UMKM memperoleh legalitas produk pangan.

 

Hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, kata dia, BPJPH Kemenag Papua Barat telah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri Sorong untuk melayani konsultasi pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

"Label sertifikat produk halal yang lama diganti dengan label baru, sehingga pelaku UMKM perlu melakukan verifikasi ulang," ucap Temongmere.

Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara yang memberi bimbingan ke pengusaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Tarakan untuk mendapatkan sertifikat halal, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kami harus memberikan informasi dan edukasi terkait sertifikasi halal ke masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” kata Kepala Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Kalimantan Utara, Syopyan di Tarakan, Ahad (18/3/2024).
 
Pemberian bimbingan itu dilakukan sejumlah titik di Kota Tarakan pada Sabtu (16/3/2024) seperti di pusat jajanan Taman Berkampung, Sebengkok, Masjid Almarif, pasar Gusher, dan Pasar Ramadan Markoni.
 
Kegiatan itu merupakan rangkaian pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak di 27 provinsi di tanah air, dan salah satunya di Provinsi Kalimantan Utara.
 
Syopyan mengatakan, tim bersama P3H memilih lokasi-lokasi tersebut karena ramai pedagang dan didatangi masyarakat.
 
Ia mengatakan, edukasi merupakan langkah fundamental dalam kampanye produk halal Indonesia. Dengan informasi yang komprehensif, ia optimistis partisipasi masyarakat dan pelaku UMKM semakin tinggi mengurus sertifikat halal.
 
Ia menegaskan, seluruh produk yang beredar di masyarakat sudah harus memiliki sertifikat halal. Pemerintah masih memberi waktu pengurusan sertifikat halal dan pada akhirnya 17 Oktober 2024, semua produk sudah wajib bersertifikat halal.
 
Rangkaian WHO 2024 di Kalimantan Utara mendapat dukungan publik serta jajaran pemerintah daerah, perbankan, hingga organisasi keagamaan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement