Senin 18 Mar 2024 11:53 WIB

Rekapitulasi KPU Jabar tak Kunjung Usai, DEEP Indonesia Ungkap Beberapa Penyebabnya

Keterlambatan rekapitulasi disebabkan karena permasalahan yang kompleks di lapangan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), di Aula KPU Jawa Barat
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), di Aula KPU Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA ----Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia memantau rekapitulasi perolehan suara di provinsi yang belum tuntas yaitu Jawa Barat. Hasil pemantauan DEEP Indonesia menunjukkan banyak problematika di salah satu provinsi yang terbesar jumlah pemilihnya itu. 

Menurut Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, ia menilai keterlambatan rekapitulasi disebabkan karena permasalahan yang kompleks di lapangan terkait permasalahan teknis. Di antaranya, rekapitulasi dan penghitungan suara, kualitas data pemilih, profesionalitas penyelenggara pemilu, problem sirekap serta kejadian khusus saat rekapitulasi.

Baca Juga

"Problem tersebut dipicu karena banyaknya TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), tidak sinkronnya data c hasil, c salinan dan Sirekap yang terjadi di seluruh daerah, dugaan penggelembungan suara dari PPP ke PSI seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, pergeseran suara caleg di Kabupaten Majalengka," ujar Neni kepada Republika, Senin (18/3/2024).

Selain itu, menurut Neni, diberhentikannya 5 anggota PPK Karawang karena terbukti melakukan penggeseran suara baik dari partai ke partai, partai ke Caleg, Caleg ke Caleg dan pemindahan surat suara tidak sah ke suara Caleg. "Jumlah TPS yang gemuk seperti di Tambun Selatan sejumlah 1222 TPS serta dinamika rekapitulasi di tingkat PPK karena ketidakpuasan saksi," kata Neni.

Neni mengatakan, kondisi ini diperparah dengan Bawaslu yang tidak memiliki data kuat secara berjenjang. Sehingga, proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang kurang maksimal di lapangan dan potensi pelanggaran tidak dapat terhindarkan.

Melalui surat KPU RI Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 menyatakan bahwa jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 - 10 Maret 2024. 

Tetapi dalam point tiga dinyatakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan dalam hal tidak dapat terlaksana karena rentang waktu ditentukan terjadi force majeur maka dilakukan penyesuaian.

KPU RI yang menyalahkan KPU Provinsi Jawa Barat karena terlambat proses rekapitulasi di tingkat inkonsistensi...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement