REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 4 juta produk dengan meningkatkan lembaga pemeriksa halal (LPH) dan auditor halal serta terobosan lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) dan pendamping proses produk halal (PPH)
"Di tahun 2024 sendiri sudah ada 472.927 penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Sehingga total sejak 2021 sampai 8 Maret kemarin sudah ada 4.030.652 produk bersertifikat halal," ujar Aqil saat ditemui Republika pada pekan lalu.
Untuk LPH dan auditor halal pun meningkat pesat di 2024. Saat ini sudah ada 68 LPH dari sebelumnya pada 2021 hanya ada 3 LPH. Sementara untuk auditor halal juga meningkat menjadi 1065 dari sebelumnya pada 2021 hanya sebanyak 287 auditor halal.
Disinggung perihal desakan ditundanya mandatori halal pada Oktober nanti, Aqil mengaku optimistis mandatori tersebut dapat berjalan sesuai waktu yang dijadwalkan. Meskipun, hingga kini masih ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya.
"Karena kalau mundur malah ekosistem yang sudah terbentuk itu akan kecewa semua, cuman kami siapkan skenario mitigasi misalnya sanksi yang lebih soft lebih ringan, lebih beri ruang ke mereka untuk mengurus. Jangan mundur malah diketawain Malaysia, sudah mandatori kok mundur," tutur Aqil.
Aqil pun menduga, banyak pelaku usaha yang memilih untuk mengulur-ulur waktu dan tidak segera mendaftarkan produknya. Padahal, saat ini proses sertifikasi melalui jalur self declare tidak dipungut biaya.
"Mengulur-ngulur mungkin, last minute, kami yang jelas sudah sosialisasi, mungkin memang sosialisasi ke daerah terpencil masih kurang. Memang ada sih pendapat minta diundur dari diskusi beberapa pekan ini. Tapi kami terus semangat sambil terus mitigasi. Skenario mitigasi sedang kami siapkan," terangnya.
BPJPH juga akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di ratusan titik selama Maret hingga Mei 2024. Seperti pada Jumat (15/3/2024) pekan lalu, ada 405 titik spot layanan sertifikat halal di 27 provinsi se-Indonesia. Layanan pendaftaran sertifikat halal on the spot ini akan diteruskan pada setiap pekan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan di 3.000 desa.
Dengan demikian, sedikitnya 5.040 titik lokasi sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia terjangkau kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 2024 ini diselenggarakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) provinsi.
Pendaftaran sertifikasi halal on the spot ini juga didukung Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mall, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.
Layanan sertifikasi halal di lokasi tersebut adalah upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.
Adapun titik lokasi kegiatan adalah pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya. Dengan kegiatan sosialisasi yang masif ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal.
"Kalau belum siap, maka mereka harus segera mempersiapkan diri, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti," kata Aqil.
Diketahui, kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 ini bertujuan untuk mengedukasikan pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa tentang kewajiban sertifikasi halal. Sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.