REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Alasan pertama penolakan adalah penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan, karena penerapan undang-undang pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi yang panjang," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.
Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta. Sebab dalam RUU DKJ, Fraksi PKS melihat adanya banyak sebutan dan posisi Jakarta yang membuat peraturannya menjadi sangat rumit.